Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Sidoarjo

BIMBINGAN TEKNIS ANGGOTA BPD

  • 28 September 2021
  • 177 kali

 

  1.    LATAR BELAKANG

Dalam  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditinjau dari sisi kewenangan , bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, ditempatkan pada   posisi  terdepan   dalam  satu   kesatuan sistem

penyelenggaraan Pemerintahan dalam konteks peningkatan kesejahteraan masyarakat. Fungsi BPD adalah Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan Melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Pada dasarnya diharapkan Badan Permusyawaratan Desa  dapat melaksanakan tugas  dan  fungsinya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghadapi tantangan dan tuntutan dimasa mendatang terkait penyelenggaraan Pemerintahan  Desa perlu dilakukan upaya peningkatan kapabilitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang diselenggarakan secara terencana, berkelanjutan, terstruktur dan dievaluasi    secara      berkala. Para penyelenggara Pemerintahan  di tingkat desa dapat menempatkan secara proporsional atas tugas, fungsi , kewajiban dan wewenang yang dimiliki dalam satu kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan .

Memperhatikan kondisi tersebut, sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dalam membina Anggota Badan Permusyawaratan Desa agar mampu menjawab tuntutan dan mengikuti dinamika masyarakat. Oleh karena itu kiranya perlu dilakukan upaya strategis melalui satu proses pembinaan secara berkelanjutan dengan sasaran diarahkan pada para penyelenggara Pemerintahan Desa khususnya bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa  yaitu  dengan “ BINTEK   PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA BAGI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2021

  1. DASAR HUKUM PELAKSANAAN

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang   Peraturan Pelaksanaan Undang -  undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2019   ;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa ;
  4. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa ;
  5. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa ;

 

  1. MAKSUD DAN TUJUAN 
  1. Maksud  penyelenggaraan Bintek ini  adalah untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
  2. Tujuan penyelenggaraan  adalah memberikan pembekalan pengetahuan dan wawasan dalam penyusunan Produk Hukum Desa ( Legal Drafting).
  1. PELAKSANAAN
    1. Tempat dan Waktu : Pelaksanaan  Bintek  dilaksanakan  mulai  tanggal 28 s/d 30 September   2021   pukul 08.00 Wib s/d selesai bertempat  di Fave Hotel Sidoarjo  ;            
    1. Peserta Bintek adalah Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebanyak 321 orang dibagi menjadi 3 (tiga) gelombang.
    2. Narasumber Bintek dari Tenaga Ahli Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya.  

 

  1. SUMBER BIAYA

Penyelenggaraan Bintek Penyusunan Produk Hukum Desa   Tahun 2021 dibiayai dari dana APBD Kabupaten Sidoarjo pada DPA Dinas PMD.

Demikian Laporan pelaksanaan penyelenggaraan Bintek Penyusunan Produk Hukum Desa   Tahun 2021   yang dapat kami sampaikan  dan selanjutnya mohon perkenan Bapak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo  untuk memberikan sambutan pengarahan sekaligus membuka pelaksanaan Bintek dimaksud.

Sekian Terimakasih Wassalamu’ alaikum Wr. Wb