Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Sidoarjo

tugas dan fungsi

  • 12 Agustus 2024
  • 554 kali

Tugas

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Dinas menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan

e. Pelasanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.