hasil SKM Tahun 2026
30 Januari 2026
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Sidoarjo
Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo dalam rangka persiapan penyusunan Peraturan Bupati tentang pedoman Penyusunan APBD desa Tahun 2025 mengadakan kegiatan FGD Penyusunan Peraturan Bupati terkait Penyusunan APBD desa Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 Hari, pada hari pertama mengudang Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo, Tim pendamping Desa dan Forum Komunikasi Kepala Desa.
Sedangkan pada hari kedua mengundang Instansi terkait seperti Asisten I, Inspektorat, BPKAD, BPPD, BAPPEDA, Bagian Hukum dan Bagian PBJ.
Hasil FDG yang telah dilaksanakan yaitu :
Menurut Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 31 ayat (3) maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran
2025. Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (21) bahwa RPJMDes untuk jangka waktu 8
(delapan) tahun. Kemudian Pasal 3 dihapuskan. Untuk Perubahan lainnya terdapat
pada lampiran yang mengatur terkait SILPA dari pengalokasian dana BHP dan BHR tahun
2024, maka penggunaan di tahun 2025 tetap diprioritaskan untuk optimalisasi
pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian dalam hal Penghasilan
tetap, tunjangan jabatan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan kedudukan
BPD termasuk dalam komponen belanja yang besarannya tidak melebihi 30% (Tiga
puluh perseratus) dari belanja Desa. Jaminan sosial, uang makan, tunjangan
keluarga Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan kinerja BPD, dan BPJS
Ketenagakerjaan BPD termasuk dalam komponen belanja paling banyak 70% (tujuh
puluh persen).
Terkait Standar Belanja, Penetapan
standar belanja dalam penyusunan APBDes 2025 mengacu pada Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2025. Apabila standar satuan harga yang
belum ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun
2025 dan Peraturan Bupati mengenai harga satuan pengadaan barang dan jasa di
Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan harga satuan barang dan jasa
di Desa, maka dapat berpedoman pada Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo.
Standar belanja yang diubah
yakni terkait Honorarium Pembuka Acara, Honorarium Pelantikan Pj Kades/
Pengambilan Sumpah BPD/ Pengukuhan RT/RW, Biaya perjalanan dinas untuk
narasumber yang berasal dari ASN dan Non ASN Pemkab Sidoarjo dibebankan pada
Desa penyelenggara kegiatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa,
honorarium lain-lain, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas daerah. Standar
uang harian perjalanan dinas pun berubah satuannya. Seluruh perubahan tersebut
diubah sesuai asas kepatutan dan kewajaran.
Dokumentasi Hari pertama Selasa 22 Oktober 2024
Hari Kedua, Rabu 23 Oktober 2024