15394

HARI INI 6
BULAN INI 15394
TAHUN INI 1626

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

Publish Sabtu, 03 Agustus 2024

Dibaca 51 kali


  1.  Membantu PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan tanggung jawab, tugas dab kewenangannya
  2. Melaksanakan kebijakanan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
  4. Mengumpulkan dokumen  Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya 
  5. Membantu PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan 
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
  8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya 
  9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana 
  10. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama
  11. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo melalui Sistem Informasi PPID
  12. Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik

Bagikan :

BERITA POPULER

SAKIP RB

Jumat, 25 Maret 2022

HASIL SKM TW III TAHUN 2023

Selasa, 14 November 2023

MAKLUMAT PELAYANAN

Kamis, 24 Juni 2021

ZONA INTEGRITAS

Jumat, 25 Maret 2022

BERITA TERKINI

Loading...