22743

HARI INI 34
BULAN INI 2594
TAHUN INI 827

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

Publish Sabtu, 03 Agustus 2024

Dibaca 127 kali


  1.  Membantu PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan tanggung jawab, tugas dab kewenangannya
  2. Melaksanakan kebijakanan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
  4. Mengumpulkan dokumen  Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya 
  5. Membantu PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan 
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
  8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya 
  9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana 
  10. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama
  11. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo melalui Sistem Informasi PPID
  12. Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik

Bagikan :

BERITA POPULER

Kunjungan Kerja Kabupaten Semarang

Senin, 04 November 2024

PIAGAM PENGHARGAAN BUPATI SIDOARJO

Senin, 07 Februari 2022

HASIL SKM 2021

Senin, 07 Februari 2022

STRUKTUR ORGANISASI

Jumat, 09 Agustus 2024

BERITA TERKINI

Loading...