22745
ProfilKeterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.Struktur Organisasi PPID Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut :Atasan PPID Utama : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksanan : PROBO AGUS SUNARNO, S.Sos., MM selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaPranata HumasTugas PPID :Mengelola, menyimpan, mendokumengtasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada Publik.Mengidentifikasi dan pengumpulan data Informasi dan DokumentasiMelakukan Pengelolaan penataan dan penyimpanan Data Informasi dan Dokumentasi.Mengklasifikasikan Informasi dan Dokumentasi.Melakukan Uji Konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan.Melakukan Pemukathiran Informasi dan Dokumentasi.Menyelesaikan Sengketan Informasi dengan pendampingan PPID Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Atasan PPID.Dasar hukum dibentuknya PPID Pelaksana Dinas PMD Sidoarjo adalah :UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.PERKI 1 Tahun 2021tentang Standar Layanan Informasi Publik.PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi PublikPERKI 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.PERGUB Jatim Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.Keputusan Bupati No. 97 Tahub 2017 tentang PPID Kabupaten Sidoarjo.PERBUP No. 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Sabtu, 03 Agustus 2024 99Visi Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan. MisiMeningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi; Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; danMeningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
Sabtu, 03 Agustus 2024 148Membantu PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan tanggung jawab, tugas dab kewenangannyaMelaksanakan kebijakanan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaMengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi PublikMengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya Membantu PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo melalui Sistem Informasi PPIDMelakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik
Sabtu, 03 Agustus 2024 128Struktur Organisasi PPID Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut :Atasan PPID Utama : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksanan : PROBO AGUS SUNARNO, S.Sos., MM selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaPranata Humas
Sabtu, 03 Agustus 2024 162NOTAHUNNO.SKSKDOWNLOAD12024584Surat Keputusan Kepala Dinas PMD tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Sidoarjo[klik disini]22023130Surat Keputusan Kepala Dinas PMD tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Sidoarjo[klik disini]3202212Surat Keputusan Kepala Dinas PMD tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Sidoarjo[klik disini]4202122Surat Keputusan Kepala Dinas PMD tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Sidoarjo[klik disini]
Sabtu, 03 Agustus 2024 171