18749

HARI INI 5
BULAN INI 18749
TAHUN INI 334

FGD terkait Peraturan Bupati Penyusunan APBD desa Tahun 2025

Publish Kamis, 24 Oktober 2024

Dibaca 29 kali

Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo dalam rangka persiapan penyusunan Peraturan Bupati tentang pedoman Penyusunan APBD desa Tahun 2025 mengadakan kegiatan FGD Penyusunan Peraturan Bupati terkait Penyusunan APBD desa Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 Hari, pada hari pertama mengudang Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo, Tim pendamping Desa dan Forum Komunikasi Kepala Desa.

Sedangkan pada hari kedua mengundang Instansi terkait seperti Asisten I, Inspektorat, BPKAD, BPPD, BAPPEDA, Bagian Hukum dan Bagian PBJ.

Hasil FDG yang telah dilaksanakan yaitu :

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 31 ayat (3) maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (21) bahwa RPJMDes untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. Kemudian Pasal 3 dihapuskan. Untuk Perubahan lainnya terdapat pada lampiran yang mengatur terkait SILPA dari pengalokasian dana BHP dan BHR tahun 2024, maka penggunaan di tahun 2025 tetap diprioritaskan untuk optimalisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian dalam hal Penghasilan tetap, tunjangan jabatan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan kedudukan BPD termasuk dalam komponen belanja yang besarannya tidak melebihi 30% (Tiga puluh perseratus) dari belanja Desa. Jaminan sosial, uang makan, tunjangan keluarga Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan kinerja BPD, dan BPJS Ketenagakerjaan BPD termasuk dalam komponen belanja paling banyak 70% (tujuh puluh persen).

Terkait Standar Belanja, Penetapan standar belanja dalam penyusunan APBDes 2025 mengacu pada Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2025. Apabila standar satuan harga yang belum ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2025 dan Peraturan Bupati mengenai harga satuan pengadaan barang dan jasa di Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan harga satuan barang dan jasa di Desa, maka dapat berpedoman pada Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Standar belanja yang diubah yakni terkait Honorarium Pembuka Acara, Honorarium Pelantikan Pj Kades/ Pengambilan Sumpah BPD/ Pengukuhan RT/RW, Biaya perjalanan dinas untuk narasumber yang berasal dari ASN dan Non ASN Pemkab Sidoarjo dibebankan pada Desa penyelenggara kegiatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, honorarium lain-lain, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas daerah. Standar uang harian perjalanan dinas pun berubah satuannya. Seluruh perubahan tersebut diubah sesuai asas kepatutan dan kewajaran.

Dokumentasi Hari pertama Selasa 22 Oktober 2024


Hari Kedua, Rabu 23 Oktober 2024


Bagikan :

BERITA POPULER

PENCANANGAN TIM ZONA INTEGRITAS

Senin, 18 Oktober 2021

ZONA INTEGRITAS

Jumat, 25 Maret 2022

HASIL SKM TAHUN 2023

Senin, 20 Mei 2024

HASIL SKM TW 1 TAHUN 2024

Senin, 27 Mei 2024

BERITA TERKINI