21511
Publish Senin, 12 Agustus 2024
Dibaca 154 kali
Tugas
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. Pelasanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
KEGIATAN PEMETAAN POTENSI DESA UNTUK MENENTUKAN UNIT USAHA BUMDESA
Selasa, 15 Oktober 2024
DPMD MENOLAK GRATIFIKASI
Jumat, 25 Maret 2022
BIMTEK FASILITASI PERCEPATAN DAN UPDATING DATA BUM DESA PADA DCC
Selasa, 17 September 2024
Kunjungan Kerja Kabupaten Semarang
Senin, 04 November 2024
BERITA TERKINI
Kunjungan Kerja Kabupaten Semarang
Senin, 04 November 2024
FGD terkait Peraturan Bupati Penyusunan APBD desa Tahun 2025
Kamis, 24 Oktober 2024
KEGIATAN PEMETAAN POTENSI DESA UNTUK MENENTUKAN UNIT USAHA BUMDESA
Selasa, 15 Oktober 2024
pelatihan pembuatan kue di Kecamatan Tulangan
Rabu, 18 September 2024