15399
Publish Senin, 12 Agustus 2024
Dibaca 66 kali
Tugas
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. Pelasanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
SAKIP RB
Jumat, 25 Maret 2022
HASIL SKM TW III TAHUN 2023
Selasa, 14 November 2023
MAKLUMAT PELAYANAN
Kamis, 24 Juni 2021
ZONA INTEGRITAS
Jumat, 25 Maret 2022
BERITA TERKINI
pelatihan pembuatan kue di Kecamatan Tulangan
Rabu, 18 September 2024
tukar menukar tanah aset desa tambakrejo
Rabu, 18 September 2024
BIMTEK FASILITASI PERCEPATAN DAN UPDATING DATA BUM DESA PADA DCC
Selasa, 17 September 2024
hasil SKM Semester 1 Tahun 2024
Rabu, 14 Agustus 2024