15399

HARI INI 11
BULAN INI 15399
TAHUN INI 1631

tugas dan fungsi

Publish Senin, 12 Agustus 2024

Dibaca 66 kali

Tugas

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Dinas menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan

e. Pelasanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

BERITA POPULER

SAKIP RB

Jumat, 25 Maret 2022

HASIL SKM TW III TAHUN 2023

Selasa, 14 November 2023

MAKLUMAT PELAYANAN

Kamis, 24 Juni 2021

ZONA INTEGRITAS

Jumat, 25 Maret 2022

BERITA TERKINI

Loading...