22744
Pada hari pertama Kamis tanggal 31 Oktober 2024 Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo melaksanakan Kunjungan Study Tiru ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang untuk meminta izin akan berkunjung ke Desa Anti korupsi. Dan untuk mengetahui peran DISPERMASDES dalam mendukung Desa Anti Korupsi yaitu :1. Sebagai anggota tim pembina tingkat Kabupaten bersama Inspektorat dan Diskominfo Kabuapetn Semarang.2. Sebagai Fasilitator kelengkapan dokumen indikator Desa Anti Korupsi, khususnya indikator penguatan kualitas pelayanan publik.3. Melakukan pendampingan untuk replikasi penilaian dan pembinaan Desa Anti Korupsi.4. Memfasilitasi dan memverifikasi pemenuhan dokumen untuk penilaiain replikasi Desa Anti Korupsi.Pada Hari Kedua, Jumat 01 November 2024, Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo menuju ke Desa Sraten Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang yang telah meraih penghargaan Paralegal Justice Award dari Kementerian Hukum dan HAM – Mahkama Agung. Ada beberapa point penting yang menjadi acuan menuju desa anti korupsi yaitu Kepala Desa sebagai pimpinan desa 3 periode di wilayahnya menerapkan saling keterbukaan dalam hal bekerja membangun desa kepada perangkat desa, masyarakat, BPD, babinsa, bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, dalam hal yang mengenai tupoksi masing-masing dan melayani Masyarakat secara transparan, akuntabel, dan humanis. Indikator penilaian di Desa Sraten Kec. Tuntang telah melewati syarat penilaian, sedangkan salah satu yang tidak di laksanakan oleh desa lainnya yang masuk kategori penilaian desa anti korupsi adalah PBB 100% di desa tersebut, oleh sebab itu Desa Sraten Kec. Tuntang mendapat nilai kesempurnaan 98 dari KPK RI dan di nobatkan sebagai desa anti korupsi No. 1 di Indonesia.
Senin, 04 November 2024 90Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo dalam rangka persiapan penyusunan Peraturan Bupati tentang pedoman Penyusunan APBD desa Tahun 2025 mengadakan kegiatan FGD Penyusunan Peraturan Bupati terkait Penyusunan APBD desa Tahun 2025.Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 Hari, pada hari pertama mengudang Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo, Tim pendamping Desa dan Forum Komunikasi Kepala Desa.Sedangkan pada hari kedua mengundang Instansi terkait seperti Asisten I, Inspektorat, BPKAD, BPPD, BAPPEDA, Bagian Hukum dan Bagian PBJ.Hasil FDG yang telah dilaksanakan yaitu : Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 31 ayat (3) maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (21) bahwa RPJMDes untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. Kemudian Pasal 3 dihapuskan. Untuk Perubahan lainnya terdapat pada lampiran yang mengatur terkait SILPA dari pengalokasian dana BHP dan BHR tahun 2024, maka penggunaan di tahun 2025 tetap diprioritaskan untuk optimalisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian dalam hal Penghasilan tetap, tunjangan jabatan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan kedudukan BPD termasuk dalam komponen belanja yang besarannya tidak melebihi 30% (Tiga puluh perseratus) dari belanja Desa. Jaminan sosial, uang makan, tunjangan keluarga Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan kinerja BPD, dan BPJS Ketenagakerjaan BPD termasuk dalam komponen belanja paling banyak 70% (tujuh puluh persen). Terkait Standar Belanja, Penetapan standar belanja dalam penyusunan APBDes 2025 mengacu pada Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2025. Apabila standar satuan harga yang belum ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2025 dan Peraturan Bupati mengenai harga satuan pengadaan barang dan jasa di Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan harga satuan barang dan jasa di Desa, maka dapat berpedoman pada Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Standar belanja yang diubah yakni terkait Honorarium Pembuka Acara, Honorarium Pelantikan Pj Kades/ Pengambilan Sumpah BPD/ Pengukuhan RT/RW, Biaya perjalanan dinas untuk narasumber yang berasal dari ASN dan Non ASN Pemkab Sidoarjo dibebankan pada Desa penyelenggara kegiatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, honorarium lain-lain, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas daerah. Standar uang harian perjalanan dinas pun berubah satuannya. Seluruh perubahan tersebut diubah sesuai asas kepatutan dan kewajaran. Dokumentasi Hari pertama Selasa 22 Oktober 2024Hari Kedua, Rabu 23 Oktober 2024
Kamis, 24 Oktober 2024 417Senin, 14 Oktober 2024Sehubungan dengan masih banyaknya BUMDesa yang belum terbentuk di Desa se-Kabupaten Sidoarjo, maka Dinas PMD dalam hal ini Bidang Penataan dan Kerjasama Desa mengadakan kegiatan pemetaan potensi Desa untuk menentukan Unit Usaha BUMDesa denga turut mengundang Kasi Perekonomian di setiap Kecamatan dan Sekretaris Desa.Diharapkan dengan adanya kegiatan ini maka bisa diketemukan permasalahan apa yang membuat BUMDesa tidak berkembang dan nantinya akan didapatkan solusi terbaik untuk perkembangan BUMDesa.
Selasa, 15 Oktober 2024 128Pada hari Rabu tanggal 18 September 2024Dinas Pemberdayaan Masyarakatn dan Desa Kabupaten Sidoarjo memfasilitasi kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Program Jatim Puspa Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 berupa pelatihan pembuatan kue di Kecamatan Tulangan, tepatnya di Desa Sudimoro sebanyak 54 KPM dan Desa Kedung Peluk sebanyak 21 KPM.Diharapkan dengan adanya kegiatan pelatihan pembuatan kue bisa memberdayakan masyarakat sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin.
Rabu, 18 September 2024 135Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo mengadakan kegiatan rapat koordinasi/ tinjau lapang, verifikasi data dan melakukan kajian dalam rangka tukar menukar tanah aset Desa Tambakrejo Kecamatan Waru dengan turut mengundang sejumlah pihak terkait, diantaranya dari :1. Sekretariat Daerah2. Inspektorat Daerah3. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah4. Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang5. Dinas PU Bina Marga6. Dinas Pangan dan Pertanian7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu8. Dinas Perikanan
Rabu, 18 September 2024 112Dalam rangka peningkatan kualitas data Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur dengan fasilitasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo mengadakan Bimbingan Teknis Fasilitasi Percepatan Updating Data BUMDesa di Jawa Timur pada sistem aplikasi Data Desa Center (DCC) untuk 1 (satu) orang operator DCC BUM Desa pada tiap-tiap Kecamatan.Kegiatan ini terbagi dalam 5 tahap untuk 100 BUMDesa di Kabupaten Sidoarjo.
Selasa, 17 September 2024 104