15397
Pada hari Rabu tanggal 18 September 2024Dinas Pemberdayaan Masyarakatn dan Desa Kabupaten Sidoarjo memfasilitasi kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Program Jatim Puspa Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 berupa pelatihan pembuatan kue di Kecamatan Tulangan, tepatnya di Desa Sudimoro sebanyak 54 KPM dan Desa Kedung Peluk sebanyak 21 KPM.Diharapkan dengan adanya kegiatan pelatihan pembuatan kue bisa memberdayakan masyarakat sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin.
Rabu, 18 September 2024 26Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo mengadakan kegiatan rapat koordinasi/ tinjau lapang, verifikasi data dan melakukan kajian dalam rangka tukar menukar tanah aset Desa Tambakrejo Kecamatan Waru dengan turut mengundang sejumlah pihak terkait, diantaranya dari :1. Sekretariat Daerah2. Inspektorat Daerah3. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah4. Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang5. Dinas PU Bina Marga6. Dinas Pangan dan Pertanian7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu8. Dinas Perikanan
Rabu, 18 September 2024 19Dalam rangka peningkatan kualitas data Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur dengan fasilitasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo mengadakan Bimbingan Teknis Fasilitasi Percepatan Updating Data BUMDesa di Jawa Timur pada sistem aplikasi Data Desa Center (DCC) untuk 1 (satu) orang operator DCC BUM Desa pada tiap-tiap Kecamatan.Kegiatan ini terbagi dalam 5 tahap untuk 100 BUMDesa di Kabupaten Sidoarjo.
Selasa, 17 September 2024 31BERIKUT DISAMPAIKAN HASIL DARI SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN SIDOARJO PERIODE 01 JANUARI S/D 30 JUNI 2024 MENDAPATKAN PREDIKAT SANGAT BAIK DENGAN NILAI 95,78. DENGAN HASIL INI, KAMI AKAN TERUS MEMPERTAHANKAN SERTA MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KAMI BAIK SECARA TATAP MUKA MAUPUN DARING
Rabu, 14 Agustus 2024 44TugasDinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah.FungsiUntuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Dinas menyelenggarakan fungsi :a. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;b. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;d. Pelaksanaan administrasi Dinas; dane. Pelasanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
Senin, 12 Agustus 2024 66PROBO AGUS SUNARNO, S.Sos., MMPlt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaNIP. 197008221990031005
Senin, 12 Agustus 2024 162